Makna Munculnya Calon Independen

(Oleh: Husnul Isa Harahap)

Sejak diberikannya hak bagi calon kepala daerah dari jalur independen untuk  maju dalam Pilkada, bemunculanlah para calon. Mereka maju dengan dukungan masyarakat dan berjuang keras untuk menang. Diantara calon kepala daerah independen tersebut ada yang menang dalam pemilihan namun jumlah yang kalah juga banyak.

Sejak digulirkannya peraturan ini, banyak pihak merasa senang. Terutama masyarakat umum. Ini karena masyarakat menginginkan adanya calon kepala deeraha alternatif. Masyarakat sudah terlanjur kecewa dengan partai politik yang dianggap kurang memperhatikan nasib masyarakat.

Oleh sebab itu, kondisi ini sering diterjemahkan sebagai bentuk peringatan bagi partai politik agar dapat berubah menjadi lebih baik. Apalagi aturan yang memperbolehkan adanya calon independen dalam Pilkada terlahir di saat kredibelitas partai politik sedang merosot.

Akan tetapi, sesungguhnya partai politik tidak semuanya menunjukkan sikap pragmatisme tersebut. Oleh sebab itu dapat dikatakan partai politik tetap merupakan lembaga yang disukai sebagian masyarakat karena keberadaannya sudah dikenal sejak lama.

Memang benar keberadaan calon kepala daerah independen merupakan peringatan bagi partai politik, namun keberadaan calon independen dapat memotivasi partai politik untuk melumasi mesinnya, sehingga kinerja partai politik dapat meningkat dan bekerja lebih baik.

Tentu, tidak dapat dibantah kalau para aktivis partai politik adalah kalangan masyarakat yang tidak menyukai keberadaan calon independen dalam Pilkada. Sikap ini muncul karena para aktivis partai politik merasa tersaingi keberadaannya dengan calon independen. Selain itu calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada akan semakin ramai sehingga akan banyak saingan.

Dalam hal ini keberadaan calon yang ramai, tidak selamanya berimplikasi pada semakin sulitnya menang. Alasannya karena jumlah calon yang ramai itu akan berdampak pada terpecah-pecahnya suara masyarakat ke dalam blok-blok dukungan politik.

Jika hal ini terjadi, calon kepala daerah asal partai politik yang memiliki dukungan yang konsisten dengan hasil yang diperoleh pada saat pemilu 2009 akan menang. Terutama jika perolehan suaranya pada saat itu sangat signifikan. Namun jika dukungan tersebut tidak konsisten dengan hasil Pemilu maka pemenang pilkada ditentukan pada putaran kedua. Hukum ini juga berlaku bagi calon independen yang pernah ikut Pemilu 2009 (DPD).

Sistim Pilkada yang korektif

Selain masyarakat umum mereka yang menyukai peraturan yang memungkinkan calon kepala daerah independen adalah kelompok elit lokal. Ini karena peraturan tersebut membuka kesempatan bagi para elit lokal yang tidak memiliki mesin politik resmi (partai politik) untuk maju sebagai calon kepala daerah dengan basis dukungan dari rakyat.

Memang benar bahwa elit lokal yang ingin maju dalam Pilkada dapat menyewa mesin politik (partai politik). Namun keadaan ini sering membatasi ruang gerak elit politik lokal karena persyaratan dari partai politik terkadang susah dipenuhi. Sudah menjadi rahasia umum kalau faktor kunci memenangkan proses seleksi kepala daerah dari partai politik dipengaruhi oleh faktor materil (uang) dan non materil (lobby). Padahal tidak semua elit lokal merupakan elit yang memiliki materi yang berlebih serta memiliki kemampuan lobby atau memiliki tim lobby yang kompeten. Kondisi ini memaksa elit lokal yang ingin tampil menggunakan jalur dukungan rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Oleh sebab itu, satu-satunya alasan kuat mengapa para elit lokal menyukai aturan calon independen adalah karena elit lokal biasanya memiliki modal sosial. Modal sosial ini berupa ketokohan, kepribadian dan kepercayaan. Singkatnya modal sosial tersebut adalah apa yang sering disebut sebagai kalangan antropolog sebagai kewibawaan tradisional. Dengan modal ini elit lokal lebih mudah mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Namun ada juga calon independen yang menggunakan modal materilnya untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Hal ini disebabkan karena modal sosialnya masih kurang. Meskipun harus diakui cara ini merupakan cara yang kurang lazim dilakukan, namun tidak terhindarkan karena besarnya keinginan untuk tampil dalam Pilkada. Ini menjadi dilematis karena calon independen itu idealnya merupakan calon alternatif yang menjadi anti thesis dari keberadaan calon kepala daerah yang berasal dari jalur mesin politik (partai politik).

Calon independen versus perseorangan

Keberadaan calon independen tentu memiliki makna lebih kuat bagi perubahan  sosial politik daripada keberadaan calon perseorangan. Inilah sebabnya mengapa perlu ada pembedaan antara calon independen dengan calon perseorangan. Makna calon perseorangan identik dengan kepentingan yang terangkum dalam modal sosial politiknya untuk maju dalam Pilkada.

Ini berbeda dengan calon independen yang sejak awal menjaga independensinya terhadap kepentingan politik sesaat. Calon perseorangan biasanya tidak menggunakan partai politik untuk maju dalam Pilkada karena kalah dengan calon lain, dan bukan karena pilihan yang berdasarkan idealisme politik. Sementara calon independen bersikap konsisten untuk tidak maju dari jalur partai politik karena yakin pada dukungan rakyat.

Pertanyaannya besar yang harus dijawab; adakah calon independen itu? Tentu sulit menentukan mana calon independen dan mana yang merupakan calon perseorangan. Hal ini disebabkan karena lobby yang terjadi di antara bakal calon non partai yang belum memiliki calon kerap terjadi dalam forum-forum tidak resmi seperti di hotel, dalam acara silaturahmi, ataupun dalam pertemuan di meja makan.

Lobby melalui telefon juga dapat terjadi. Alasan lain adalah karena lobby bisa juga terjadi melalui perantara, sehingga calon tersebut tidak perlu menemui partai politik. Pertanyaan yang belum terjawab ini telah menimbulkan keresahan di saat calon kepala daerah yang maju dari jalur non partai jumlahnya mengimbangi jumlah dari jalur partai politik.

Penutup

Keberadaan calon independen merupakan fenomena yang menarik dalam melihat perkembangan demokrasi lokal di Indonesia. Namun makna “independen” itu perlu mendapat ketegasan mengingat filosofis dasar keberadaan calon independen adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kualitas Pilkada sebagai sarana sirkulasi elit dalam pemerintahan lokal.

Makna calon independen bisa menjadi makna istimewa jika calon kepala daerah benar-benar merupakan representasi kepentingan publik yang muncul karena ketokohan, kepribadian dan kepercayaan. Sebaliknya jika tidak, maka cukuplah ditanggapi sebagai “calon perseorangan” saja sebagaimana istilah formal yang disebutkan dan diatur dalam undang-undang.

Dalam kontek ini para aktivis partai politik tidak perlu kecewa dengan keberadaan calon independen. Sebab pada dasarnya kompetisi Pilkada merupakan jalan untuk memenangkan kepentingan rakyat. Bukankah kepentingan tersebut merupakan kepentingan partai politik juga? Alasan lain adalah karena kompetisi dalam Pilkada merupakan media konsolidasi partai. Keberadaan calon independen akan membuat partai lebih solid karena menghadapi persoalan yang sama yakni bagaimana memenangkan Pilkada. Pada akhirnya pemenang Pilkada ditentukan seberapa banyak masyarakat yang memiliki hak pilih menjatuhkan pilihannya kepada sang calon.

Husnul Isa Harahap adalah Pengajar Ilmu Politik di Departemen Ilmu Politik FISIP USU. Tulisan ini dipublikasikan oleh Harian Umum Waspada Cetak Rabu, 10 Maret 2010, hal. C6. Bisa diunduh juga di Situs Resmi Harian Waspada. Judul saat dipublikasikan: Makna Munculnya Calon Independen. Halaman Utama

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.